Seksi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE)
1. Fokus kegiatan Seksi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) adalah menggerakkan dan mewujudkan solidaritas Umat Paroki untuk mengembangkan sosial ekonomi umat dalam kategori KLMTD, sakit, mengalami penderitaan, bencana alam, ketidakadilan, diskriminasi, dan cacat sosial lainnya.
2. Jenis dan sifat pelayanan Seksi PSE :
a. Jenis pelayanan yang diberikan sesuai dengan bidang kegiatan yang ditangani oleh masing-masing Subseksi.
b. Sifat dan sikap pelayanan adalah proaktif meliputi bantuan karitatif dan non karitatif.
3. Jumlah bantuan dan mekanisme permohonan :
a. Jumlah maksimum bantuan berupa uang ditentukan oleh kebijakan Dewan Paroki Harian, dengan memperhatikan masukan dari Seksi PSE, dan senantiasa ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan ekonomi.
b. Permohonan bantuan dari luar Paroki ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Paroki, dan apabila disetujui dan sesuai dengan kebijakan Seksi PSE, dapat ditindaklanjuti oleh Seksi PSE.
c. Permohonan bantuan dari Umat Paroki yang sesuai dengan kebijakan Seksi PSE, dapat langsung diproses oleh Seksi PSE melalui Subseksi terkait.
d. Mekanisme permohonan bantuan dan penyalurannya
diatur lebih lanjut di dalam petunjuk pelaksanaan Seksi PSE, dengan prinsip harus dilakukan dengan cara yang sederhana, cepat, dan langsung pada sasaran.
4. Tugas Seksi PSE :
a. Melibatkan umat dalam berperan serta dengan memberikan waktu, perhatian, dan bantuan khusus kepada umat dalam kategori KLMTD, sakit, mengalami penderitaan, bencana alam, ketidakadilan, diskriminasi, dan cacat sosial lainnya.
b. Memberi bantuan kepada keluarga yang sedang ditimpa musibah kematian.
5. Dalam melaksanakan tugas pelayanannya, Seksi PSE dibantu oleh Subseksi yaitu :
a. Subseksi Karitatif :
i. Mengajak Umat untuk memberi perhatian dan bantuan kepada mereka yang kurang mampu memenuhi kebutuhan pokok sandang, pangan, dan papan.
ii. Menyalurkan bantuan pemenuhan kebutuhan pokok tersebut kepada orang yang sungguh membutuhkan.
iii. Mengusahakan bantuan/keringanan biaya pengobatan khususnya perawatan di Rumah Sakit bagi Umat yang tidak mampu.
b. Subseksi Pemberdayaan Umat :
i. Memberikan bimbingan dan bantuan modal yang diperlukan atas dasar pertimbangan rasional.
ii. Mengerahkan tenaga-tenaga pembimbing yang cukup handal dari Umat Paroki, untuk membantu mereka yang membutuhkan.
c. Subseksi Tenaga Kerja :
i. Mendata orang yang membutuhkan pekerjaan.
ii. Mengusahakan untuk memberikan/meningkatkan keterampilan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan.
iii. Mencarikan lowongan kerja dan menyalurkan para pencari kerja tersebut.
d. Subseksi Pelayanan Kematian :
Memberikan bantuan kepada keluarga yang sedang berduka, dalam bentuk :
i. Mencarikan tanah pemakaman
ii. Penyediaan peti mati
iii. Kendaraan jenazah
iv. Pengelolaan administrasi, misalnya bekerja sama dengan Yayasan terkait seperti Yayasan Santo Yusuf dan Berkhat Santo Yusuf (BKSY)
e. Subseksi Tanggap dan Darurat :
Memberi perhatian dan bantuan kepada yang terkena musibah/bencana alam, misalnya : kebakaran, banjir, dsb.