Seksi Keadilan Perdamaian
1. Tugas Seksi Keadilan Perdamaian :
Melaksanakan tata pelayanan pastoral-evangelisasi kepada umat agar menghadirkan wajah Gereja yang memperjuangkan keadilan perdamaian
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi ini dibantu oleh Subseksi yaitu :
a. Subseksi Pelayanan Hukum :
Menghimpun tenaga-tenaga profesional dalam bidang hukum, guna memberikan nasehat-nasehat hukum yang dibutuhkan oleh Umat.
b. Subseksi Lingkungan Hidup :
i. Menggerakkan umat untuk bertanggungjawab atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
ii. mendorong umat untuk membuang sampah pada tempatnya;
iii. menciptakan suasana hidup penuh kerukunan, kedamaian, keharmonisan, ketenteraman, kesejahteraan, kebahagiaan, cinta kasih;
iv. meyelenggarakan kegiatan seminar, penyuluhan tentang Lingkungan hidup yang sehat; bekerjasama dengan RT/RW dan PSE untuk menciptakan lingkungan yang sehat;