Seksi Keadilan dan Perdamaian

Tugas dan Tanggung Jawab Seksi Keadilan dan Perdamaian :

Seksi Keadilan Perdamaian

1. Tugas Seksi Keadilan Perdamaian :

Melaksanakan tata pelayanan pastoral-evangelisasi kepada umat agar menghadirkan wajah Gereja yang memperjuangkan keadilan perdamaian

2. Dalam    melaksanakan    tugasnya,    Seksi    ini   dibantu    oleh Subseksi yaitu :

a.    Subseksi Pelayanan Hukum :

Menghimpun tenaga-tenaga profesional dalam bidang hukum,   guna   memberikan   nasehat-nasehat   hukum yang dibutuhkan oleh Umat.

b. Subseksi Lingkungan Hidup :

i. Menggerakkan umat untuk bertanggungjawab atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat;

ii. mendorong umat untuk membuang sampah pada tempatnya;

iii. menciptakan suasana hidup penuh kerukunan, kedamaian, keharmonisan, ketenteraman, kesejahteraan, kebahagiaan, cinta kasih;

iv. meyelenggarakan kegiatan seminar, penyuluhan tentang Lingkungan hidup yang sehat;  bekerjasama dengan RT/RW dan PSE untuk menciptakan lingkungan yang sehat;