Seksi Komunikasi Sosial
1. Tugas Seksi Komunikasi Sosial :
a. Mewartakan keselamatan kepada Umat.
b. Mengusahakan agar warta keselamatan dapat dibaca, didengar dan dilihat melalui alat-alat komunikasi sosial.
c. Mengusahakan agar Umat dapat mempergunakan sarana komunikasi sosial demi perkembangan pribadinya sebagai orang beriman.
d. Mengusahakan pelatihan-pelatihan bagi Umat, agar dapat mempergunakan alat-alat komunikasi sosial sebagai sarana untuk mewartakan kebenaran dan keadilan.
e. Membina kesadaran Umat untuk bersikap kritis dan bijak terhadap informasi media masa.
f. Menyosialisasikan kegiatan Paroki.
2. Dalam melaksanakan tugas pelayanannya, Seksi ini dibantu oleh Subseksi yaitu :
a. Subseksi Media Digital :
Bertanggung jawab atas pemanfaatan media komunikasi sosial seperti media cetak, radio, televisi, sinema, internet (website, email, facebook, twitter, Instagram dll), dan sebagainya guna menyiarkan warta keselamatan, serta mengupayakan terjadinya komunikasi dan kerja sama dengan paroki-paroki lain, kelompok-kelompok lain, atau Keuskupan.
b. Subseksi Audio Visual :
Bertanggung jawab atas peliputan acara-acara dan peristiwa penting di Paroki, dengan menggunakan projector, kamera foto atau video serta menyimpan dan memelihara hasilnya.
c. Subseksi Media Cetak :
Bertanggung jawab atas penerbitan berita Paroki, majalah Paroki (OBOR), dan terbitan lain sebagai sarana informasi mengenai kegiatan Paroki, sarana menambah wawasan dan pengetahuan Umat, serta sarana komunikasi pengalaman iman antarumat beriman.