Seksi Kepemudaan
1. Seksi Kepemudaan Paroki berfungsi sebagai pembina, pendamping, dan fasilitator OMK yang ada di teritorial (Wilayah/Lingkungan) dan kategorial.
2. Tugas Seksi Kepemudaan :
Membina, mendampingi, dan mengkoordinasikan OMK di teritorial dan kategorial, agar sejak dini mereka mempunyai kesadaran dan tanggung jawab yang
terus bertumbuh menjadi pribadi yang beriman, tangguh, dan berprestasi, rela berperan serta dalam pengabdian kepada Gereja dan masyarakat.
3. Dalam menjalankan tugasnya, Seksi ini dibantu oleh :
a. Subseksi Pengembangan
i. Melakukan penelitian dan pengembangan OMK, kemudian mempublikasikan hasil penelitian tersebut dengan seizin ketua.
ii. Menyelenggarakan pelatihan, termasuk kaderisasi.
iii. Mendampingi pengurus OMK teritorial dan kategorial untuk pengembangan kapasitas OMK.
iv. Menjadi pusat informasi mengenai data OMK.
b. Subseksi Kerohanian
i. Menyelenggarakan kegiatan rohani untuk pengembangan dan pembinaan iman OMK. Contohnya : Retret, Rekoleksi, Pendalaman Iman, Seminar, Liturgi, Ziarah, Rosario, Koor, dsb.
ii. Menyusun jadwal tugas dan latihan bagi OMK Teritorial dan Kategorial, apabila mendapat jadwal tugas dari Paroki.
c. Subseksi Sosial Kemasyarakatan
i. Menyelenggarakan dan menggerakkan kegiatan sosial OMK baik intern maupun ekstern Paroki.
ii. Mendorong semangat OMK untuk berbagi kepada sesama sebagaimana cara hidup gereja perdana.
iii. Menjalin komunikasi, relasi, dan kerja sama OMK lintas agama.
d. Subseksi Humas
i. Memberikan informasi seputar Seksi Kepemudaan kepada semua pihak melalui media komunikasi yang ada.
ii. Bekerja sama dengan Seksi Komsos untuk membuat berbagai media komunikasi. Contohnya : web site, email, sms, dsb.
iii. Bekerja sama dengan Seksi terkait yang ada di Paroki dalam pengembangan relasi dan pelayanan antar OMK.
e. Subseksi Kreativitas, Seni dan Olah Raga
Mengoordinir kegiatan kesenian, misalnya vocal group, tari, drama/teater. Mengoordinasikan kegiatan olah raga OMK yang ada di Paroki Matraman.
f. Subseksi Teritorial
i. Mengkoordinasi semua kegiatan yang berhubungan dengan OMK teritorial.
ii. Menjalin hubungan baik dengan pengurus Wilayah/ Lingkungan, pengurus OMK, OMK, dan orang tua dalam Wilayah/Lingkungan.
iii. Mengkomunikasikan program kerja dari Seksi Kepemudaan kepada Wilayah/Lingkungan, begitu juga sebaliknya.
4. Ketua Seksi dijabat dengan prioritas sebagai berikut :
a. Orang Muda Katolik (OMK)
b. Batasan usia dibawah atau sama dengan 35 tahun